Jumat, 28 Desember 2012

Menteri Gamawan Setuju Aceng Dilengserkan

Share this history on :
Follow my twitter : @sepriPutraA



Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut memberhentikan Aceng HM Fikri dari jabatan bupati sudah benar. Apalagi, menurut Gamawan, keputusan itu sudah sangat kuat karena disetujui tiga per empat dari seluruh anggota DPRD Garut.

"Padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemakzulan kepala daerah baru bisa dilakukan kalau sudah disetujui dua per tiga anggota dewan," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu, 26 Desember 2012. Oleh karenanya, Gamawan menambahkan, DPRD Garut tak perlu risau dengan ancaman Bupati Aceng Fikri yang hendak memperkarakan keputusan pemberhentian itu ke pengadilan. "Nanti biar pengadilan yang menguji," kata Gamawan.

Seperti diketahui, Jumat pekan lalu, rapat paripurna DPRD Garut memutuskan mengusulkan pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut ke Mahkamah Agung. DPRD Garut menuduh Aceng melanggar etika dan sumpah jabatan seperti diatur Undang-Undang Pemda. Aceng tak menerima keputusan DPRD ini dan akan menggugat Keputusan DPRD ke pengadilan tata usaha negara. Keputusan dewan ini dinilai tak adil, tanpa pembuktian, serta melanggar asas kepastian hukum dan proporsionalitas.

Menurut Gamawan, keberatan Aceng sangat tak beralasan. Secara tata negara, Gamawan menilai keputusan DPRD Garut sudah punya landasan hukum yang jelas. DPRD juga tak mengurusi masalah pidana dalam kasus Aceng, sehingga tak melanggar aturan. "Kalau soal pidana, itu baru urusan kepolisian dan tak terkait lagi dengan DPRD," katanya. Gamawan mengatakan, idealnya, proses penonaktifkan Aceng berdasarkan keputusan Mahkamah Agung bisa dieksekusi antara 30-60 hari. Sedangkan jika terkait kasus pidana penipuan yang kini tengah diusut kepolisian, Gamawan menyebutkan penonaktifkan tinggal menunggu proses hukum. "Kalau sudah ditetapkan statusnya, langsung saya nonaktifkan," ujarnya.





SUMBER DI SINI



SUMBER DI SINI

3 komentar: