:
Langkah klub sepakbola terbesar di Palembang Sriwijaya FC patut ditiru
klub-klub lainnya di Indonesia. Bukan apa-apa, dengan kondisi keuangan
yang ada saat ini ternyata Sriwijaya FC adalah salah satu klub sepak
bola di Indonesia yang taat pajak. Laskar Wong Kito, julukan klub ini,
tercatat telah membayar pajak hingga Rp. 3,8 Miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Augie Bunyamin. Direktur Keuangan PT Sriwijaya Optimis Mandiri, perusahaan pengelola juara LSI ini. “Sriwijaya FC sudah membayar pajak penghasilan pemain dan pajak penghasilan badan kepada negara selama dua musim,” katanya Selasa (16/10).
Lanjutnya, ada kebanggan tersendiri bagi klub yang bermarkas di stadion Gelora Sriwijaya ini, mengingat klub ini tidak lagi mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Dari mana pemasukannya?
Hal tersebut dibenarkan oleh Augie Bunyamin. Direktur Keuangan PT Sriwijaya Optimis Mandiri, perusahaan pengelola juara LSI ini. “Sriwijaya FC sudah membayar pajak penghasilan pemain dan pajak penghasilan badan kepada negara selama dua musim,” katanya Selasa (16/10).
Lanjutnya, ada kebanggan tersendiri bagi klub yang bermarkas di stadion Gelora Sriwijaya ini, mengingat klub ini tidak lagi mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Dari mana pemasukannya?
Menurut Augie Sriwijaya FC mengandalkan
pemasukan dari sejumlah sponsor seperti PT. BA Tbk, Bank Sumsel babel
dan PT. Thamrin Brothers.
Seperti diketahui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat mengumumkan bahwa Sriwijaya FC sebagai klub yang patuh membayar pajak. Terhitung sejak 2011 lalu klub ini telah membayar pajak penghasilan pemain. Sedangkan PPH badan belum diterima karena tahun lalu PT SOM belum memperoleh keuntungan.
Seperti diketahui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat mengumumkan bahwa Sriwijaya FC sebagai klub yang patuh membayar pajak. Terhitung sejak 2011 lalu klub ini telah membayar pajak penghasilan pemain. Sedangkan PPH badan belum diterima karena tahun lalu PT SOM belum memperoleh keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar