Senin, 25 Maret 2013

Asal Suku Minang

Share this history on :

Asal Suku Minang

Mulanya suku di Minangkabau ini hanya ada empat macam, yaitu suku Bodi, Caniago, Koto, dan Piliang. Konon suku Bodi dan Caniago diturunkan dari Datuak Perpatih Nan Sabatang yang biasa disebut lareh Bodi-Caniago, sedangkan suku Koto dan Piliang diturunkan oleh Datuak Katumanggungan., biasa disebut lareh Koto-Piliang. Lalu kemudian muncul pula Datuak Nan Sakelap yang membentuk suku Kutianyir, Pitapang, Bunuhampu, Salo, dan Jambak. Semua suku-suku ini sudah ada sejak zaman dahulu. Sejak berabad-abad silam.
Mereka adalah tokoh-tokoh yang disebutkan dalam tambo sebagai inti asal mula suku di Minangkabau. Dalam tambo dikisahkan bahwa Datuak Perpatih memiliki bapak yang bernama Cati Bilang Pandai, sementara bapak dari Datuak Katumanggungan adalah Sultan Sri Maharaja Diraja. Cati Bilang Pandai dan Sultan Sri Maharaja Diraja adalah putra dari Raja Iskandar Zulkarnaen yang berasal dari Rum. Datuak Perpatih dan Datuak Katumanggungan adalah saudara seibu. Ibu mereka adalah Indo Jati, seorang bidadari surga.
Cerita ini dibuat untuk menyatukan persepsi orang Minang tentang asal-usul nenek moyang mereka bahwa mereka adalah keturunan raja Muslim, yang berarti bahwa orang Minang itu identik dengan Islam. Makanya dikatakan bahwa Islam dan Minang adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan. Sama halnya seperti masjid dan balai adat, keduanya adalah simbol pemerintahan nagari. Tidak heran jika ada orang Minang yang murtad dari Islam maka dia juga terbuang dari adat. Sesuai slogan hidup orang Minang, adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah.
Lalu kenapa garis keturunan tidak mengikut garis laki-laki sebagaimana yang ditetapkan dalam Islam?
Aturan itu sudah ada sebelum Islam masuk ke Minangkabau. Dan itu adalah bentuk penghormatan terhadap kaum perempuan yang dianggap telah berjasa pada kelangsungan hidup manusia. Makanya istilah Bundo Kanduang dijadikan sebagai sebutan lain untuk Minangkabau. Tapi bukan berarti perempuan boleh jadi pemimpin. Para Penghulu dan pemangku adat tetap dipegang oleh laki-laki. Dan dalam pernikahan yang jadi walinya tetap laki-laki, bukan.
Lalu kenapa orang Minang tidak boleh menikah dengan orang sesuku? Misalnya sesama suku Caniago atau sesama suku Piliang. Padahal dalam agama hal itu, kan dibenarkan?
Seperti penjelasan di atas, adat itu sudah berlaku jauh sebelum Islam masuk ke Minangkabau. Dan setelah Islam masuk, adat itu tidak bisa disingkirkan begitu saja. Apalagi di awal perkembangannya, Islam yang berlaku di Minangkabau itu masih berupa kulit saja. Jadi ibarat tubuh, hanya bajunya saja yang berganti, tapi orangnya tetap yang itu juga.
Mungkin karena orang Minang itu senang berdagang, maka hubungan mereka dengan dunia luar sangat terbuka. Pola pikir mereka pun tidak tertutup untuk menerima pengaruh dan masukan dari luar. Dan Islam juga sangat mendukung perdagangan dan pembauran dengan suku atau bangsa lain. Wajar jika berabad-abad silam, sudah banyak pedagang-pedagang Arab, India, bahkan Eropa, yang datang ke pesisir pantai Sumatra Tengah untuk berdagang. Di sini lah penyebaran agama itu terjadi.
Boleh dibilang, zaman dulu itu hukum-hukum agama sama sekali tidak dipakai. Mungkin yang dipakai hanya lima rukun Islam itu saja. Selebihnya adat lebih dominan. Dan baru sejak awal abad yang lalu dilakukan pembaharuan terhadap hukum-hukum Islam di Minangkabau. Tepatnya sejak kepulangan tiga ulama besar kita dari Makkah. Yaitu Haji Sumanik, Haji Miskin dan Haji Piobang.

3 komentar: